KARANGANYAR_PAS - Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan kembali menerima sejumlah narapidana baru, yang kali ini berasal dari Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun. Pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat dari pihak Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun dan dibantu oleh Aparat Penegak Hukum Kepolisian Sektor Nusakambangan. Kasi Binadik, dr. Sudiro, menerima langsung pemindahan 29 orang narapidana dari Lapas Pemuda Madiun.
Pihak Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan kelancaran proses pemindahan narapidana. Selasa (19/06).
Pemeriksaan dokumen, administrasi, dan pemeriksaan badan serta barang bawaan yang ketat dilakukan untuk menjaga keamanan dan mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan.
Proses penerimaan pemindahan narapidana tersebut berjalan dengan aman dan kondusif, dengan mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) dan menerapkan protokol kesehatan. dr. Sudiro menjelaskan bahwa sebelumnya dilakukan pemeriksaan dokumen swab antigen serta administrasi untuk memastikan kelengkapan berkas penahanan.
Setelah pengecekan administrasi selesai, dilakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan narapidana guna mencegah masuknya barang-barang terlarang. Selanjutnya, narapidana diserahkan kepada Kepala KPLP untuk ditempatkan di kamar hunian.
Pemindahan narapidana ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan merupakan salah satu upaya yang dilakukan dalam rangka deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, serta mengurangi over kapasitas di Lapas/Rutan. Langkah ini bertujuan untuk menjaga kestabilan dan keamanan di dalam fasilitas pemasyarakatan serta memberikan lingkungan yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Dengan adanya pemindahan narapidana ini, diharapkan bahwa Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan dapat memberikan program pembinaan lanjutan dengan lebih efektif dan efisien. Selain itu, pemindahan juga dapat membantu meringankan beban Lapas Kelas I Madiun yang mungkin mengalami over kapasitas.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pemindahan narapidana dapat berjalan lancar dan aman, serta mendukung tujuan pemasyarakatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam sistem peradilan pidana.