PK Bapas Nusakambangan Ingatkan Klien Patuhi Peraturan Dan Laksanakan Wajib Lapor Rutin

    PK Bapas Nusakambangan Ingatkan Klien Patuhi Peraturan Dan Laksanakan Wajib Lapor Rutin
    PK Bapas Nusakambangan Ingatkan Klien Patuhi Peraturan Dan Laksanakan Wajib Lapor Rutin

    CILACAP - Pembimbing Kemasyarakatan (PK)  Bapas Kelas II Nusakambangan Kemenkumham Jateng memberikan bimbingan pada klien yang melaksanakan wajib lapor bertempat di ruang pelayanan Baladewa, senin (22/01/2022).

    Kegiatan wajib lapor ini merupakan wajib lapor pertama yang dilakukan klien RH setelah keluar dari Lapas Cilacap pada bulan Juli lalu. Kegiatan bimbingan diawali dengan Pembimbing Kemasyarakatan yang bertanya terkait kabar dan kegiatan klien saat ini. Klien RH menceritakan bahwa dirinya saat ini menghabiskan waktu dengan membantu orang tuanya.

    "Alhamdulillah saat ini saya baik-baik saja dan mulai dapat berbaur kembali ke masyarakat dan dapat kembali berkumpul dengan keluarga saya. Setiap harinya saat ini saya membantu orang tua bertani di sawah” ucap klien RH.

    Kuat Sayogi selaku Pembimbing Kemasyarakatan Muda yang bertugas di Bapas Nusakambangan memberikan bimbingan kepada klien untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku.

    “Tolong selalu patuhi peraturan yang berlaku dan jangan melakukan pelanggaran hukum kembali karena apabila melakukan pelanggaran hukum kembali tentunya hak yang didapatkan akan dicabut serta akan mendapatkan hukuman yang lebih berat lagi, ” ujarnya.

    Selain itu Pembimbing Kemasyarakatan juga mengingatkan mengenai kewajiban klien khususnya untuk melakukan wajib lapor.

    “jangan lupa untuk selalu berkomunikasi dengan pembimbing kemasyarakatan dan apabila ada kendala jangan sungkan untuk bertanya kepada pembimbing kemasyarakatan serta upayakan untuk selalu melakukan kegiatan wajib lapor setiap bulannya” pesannya.

    Wajib lapor sendiri merupakan kewajiban yang harus dilakukan bagi klien yang menjalankan program integrasi dan asimilasi di rumah, dengan klien aktif melakukan kegiatan wajib lapor maka diharapkan dapat memudahkan Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pengawasan dan pembimbingan kepada klien.

    (N.Son/***)

    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    PK Bapas Nusakambangan mengikuti Pembelajaran...

    Artikel Berikutnya

    Narapidana Terorisme, Pembawa Baki Sang...

    Berita terkait