Wujudkan komitmen halinar, Lapstrinuka lalukan penggeledahan barak WBP bersama Taruna Poltekip 54

    Wujudkan komitmen halinar, Lapstrinuka lalukan penggeledahan barak WBP bersama Taruna Poltekip 54

    Cilacap - Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Nusakambangan geledah barak hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Pelaksanaannya dipimpin langsung oleh Kepala KPLP, Kasubsi Portatib, petugas regu pengamanan, staff Kamtib serta Taruna Poltekip 54 pada hari Senin (19/6/23).


    Kegiatan penggeledahan ini merupakan bentuk komitmen untuk mencegah dan menekan masuknya barang-barang terlarang masuk ke dalam blok hunian. Langkah ini dilakukan agar lingkungan Lapas Terbuka Nusakambangan terbebas dari peredaran barang terlarang, utamanya handphone, pungutan liar, dan narkoba (halinar).


    Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Nusakambangan, Andy Setyawan menyatakan penggeledahan area barak hunian WBP bertujuan untuk mengontrol peredaran benda terlarang di area steril Lapas. “Area steril harus selalu bersih dari benda terlarang yang dapat mengancam keselamatan petugas maupun WBP. Hal ini untuk menciptakan lingkungan Lapas yang aman dan tertib, ” tegasnya.


    Ia juga meminta kepada petugasnya untuk melakukan penggeledahan dengan penuh tanggung jawab dan mengedapankan kesopanan serta rasa humanis terhadap WBP. “Saya minta kepada kita semua untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan tetap sopan serta mengedepankan rasa humanis kepada WBP, ” imbuh Andy.


    Kepala Lapas Terbuka Nusakambangan, Marsito, mengucapkan terima kasih kepada petugas yang sudah melaksanakan tugas dengan baik. Ia juga meminta petugas jaga agar meningkatkan kewaspadaan saat bertugas. “Ini merupakan langkah preventif pencegahan gangguan kamtib. Terima kasih kepada jajaran KPLP yang sudah bekerja keras. Saya minta agar selalu waspada dalam bertugas, ” pinta Marsito.

    .


    Dalam penggeledahan tersebut tidak ditemukan narkoba maupun handphone, hanya ditemukan barang-barang terlarang yang bisa berpotensi menimbulkan gangguan kamtib seperti gunting, alat cukur, gunting kuku, gelas kaca, ikat pinggang, dll. “Semua barang temuan hasil penggeledahan tersebut selanjutnya akan didata dan akan segera dimusnahkan, ” terang Andy.

    kemenkumhamjateng kemenkumhamri hantorsitumorang
    Harun Halis Wonowijoyo

    Harun Halis Wonowijoyo

    Artikel Sebelumnya

    Dalam rangkaian magang, Taruna Poltekip...

    Artikel Berikutnya

    Lapas Karanganyar Terima 29 Narapidana Dari...

    Berita terkait