CILACAP - Bertempat di Aula Kunjungan Lapas Kelas II A Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Jajaran Petugas dari Lapas Permisan memberikan arahan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan mengenai Hak Bersyarat sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Pengarahan ini, senin (12/09/2022), berlangsung mulai pukul 08.30 WIB sampai dengan pukul 09.30 WIB.
Kasi Binadik Lapas Permisan, Andriyas Dwi Pujoyanto berpesan supaya warga binaan Lapas Permisan tetap melaksanakan kewajibannya di dalam Lapas dan dapat memperoleh hak-haknya sesuai peraturan yang berlaku dan diharapkan selalu aktif mengikuti pembinaan kemandirian yang diadakan di Lapas serta tetap menjaga keamanan dan ketertiban Lapas sesuai dengan aturan baru yang berlaku.
Baca juga:
Peran PK Bapas Nusakambangan Bagi Klien
|
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengamanatkan perbaikan secara mendasar dalam pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan yang meliputi Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan, Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.
Pemenuhan hak bersyarat bagi warga binaan yang dimaksud adalah remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Diharapkan dengan adanya Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru ini dapat mengurangi masalah yang terdapat di dalam Lapas”, ujar Andriyas.
(N.Son/***)