NUSAKAMBANGAN_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan tingkatkan pengamanan dalam penerimaan sepuluh Warga Binaan kategori resiko tinggi (high risk) dari tiga Lapas. Penerimaan Warga Binaan dilakukan pengamanan ketat sesuai prosedur penerimaan yang berlaku dan menerapkan protokol kesehatan. Kamis (24/8).
Pemindahan Warga Binaan tersebut merupakan salah satu upaya dalam rangka deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, serta pengurangan over kapasitas di Lapas/Rutan. Sepuluh Warga binaan yang dipindahkan berasal dari Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, Lapas Kelas IIA Gunung Sindur dan Lapas Kelas I Kedung Pane Semarang. Sebelum dipindahkan ke Lapas Khusus Karanganyar warga binaan terlebih dulu melewati pemeriksaan fisik dan penggeledahan.
Kepala Lapas Khusus Karanganyar, Hisam Wibowo mengatakan bahwa “Pemindahan narapidana kategori risiko tinggi merupakan bentuk komitmen pemasyarakatan dalam mencegah gangguan ketertiban dan keamanan di lapas, termasuk peredaran gelap narkotika serta kekerasan serta bukti wujud revitalisasi yang berjalan di Pulau Nusakambangan”. Proses pemindahan sepuluh warga binaan tersebut dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Pas Kemenkumham Irjen Reynhard Saut Poltak Silitonga.
Penerimaan warga binaan tersebut berlangsung aman dan kondusif dengan mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) Penerimaan dan menerapkan protokol kesehatan. Sebelumnya dilakukan pengecekan dokumen Swab Antigen, kemudian dilakukan pengecekan administrasi guna memastikan kelengkapan berkas WBP bersangkutan.
Baca juga:
Peran PK Bapas Nusakambangan Bagi Klien
|
#KemenkumhamRI
#KemenkumhamJateng
#KumhamSemakinPasti
#KaranganyarAmpuh
#Lapsuska