PK Bapas Nusakambangan Tingkatkan Koordinasi Dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap terkait Penanganan Anak Berkonflik Hukum

    PK Bapas Nusakambangan Tingkatkan Koordinasi Dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap terkait Penanganan Anak Berkonflik Hukum
    PK Bapas Nusakambangan Tingkatkan Koordinasi Dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap terkait Penanganan Anak Berkonflik Hukum

    Cilacap - Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Anak adalah tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan. Tanggung jawab terbaik bagi anak atau the best interest of child selalu menjadi pegangan dalam mengatasi persoalan anak, termasuk mereka yang sedang berhadapan dengan hukum. Tanpa keterpaduan, mustahil cita-cita luhur untuk memulihkan kondisi ABH dapat terwujud, Kamis (15/06/2023).
    Bertempat di kantor dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBPPA) Kabupaten Cilacap, Pembimbing Kemasyarakatan Kelas II Nusakambangan melaksakan koordinasi dengan dinas tersebut dalam rangka tindak lanjut  Peserta diklat Sistem Peradilan Pidana Anak ( SPPA ) terpadu Angkatan 76 tahun 2023 Dimana wilayah Kabupaten Cilacap mendapatkan kesempatan untuk turut serta dalam kegiatan tersebut. Dimana Semua unsur aparat penegak hukum terlibat didalamnya diantaranya adalah Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan, Penyidik Polresta Cilacap, Kejaksaan Negeri Cilacap, Peksos, serta Peradi Kabupaten Cilacap.
    Pertemuan tersebut disambut baik oleh pejabat dinas KBPPA Kabupaten Cilacap. Dalam hal tersebut diwakili oleh ibu Endah Setiarini. selaku Kabid Kesejahteraan dan Perlindungan Anak. Dalam Koordinasi tersebut membahas tentang penanganan Anak Berkonflik Hukum (ABH) diwilayah Kabupaten Cilacap yang masih perlu ditingkatkan singergitaskan dalam penangannya demi masa depan anak yang lebih baik.. Anak berkonflik hukum tidak hanya anak yang sudah tidak sekolah tetapi tidak menuntut kemungkinan anak yang masih berstatus siswa aktif pada sekolah tertentu. Faktanya mereka yang masih berstatus siswa aktif dan diduga terlibat pidana makan pihak sekolah langsung memberikan surat pengunduran diri dari sekolah tersebut untuk mencari sekolah yang baru. Penanganan ABH tidak hanya menjadi tanggungjawab dari Aparat penegak hukum saja tetapi instansi-instansi terkait seperti pihak sekolah juga turut serta dalam penangannya.
    Melalui forum tersebut Buhan Anggara salah satu Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan menyampaikan “Besarnya harapan kami sebagai Pembimbing Kemsyarakatan,  adanya sinkonisasi keterpaduan dalam penanganan Anak bagi mereka yang masih bersekolah supaya kami dalam memberikan rekomendasi dalam pendampingan anak dalam proses peradilan mendapatkan dukungan dari semua pihak terkait” _ Jelas Burhan.
    Nantinya hasil koordinasi tersebut diharapkan dapat berjalan maksimal dengan peran serta Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap dalam penanganan Anak berkonflik hukum diwilayah kabupaten Cilacap. “ Terimakasih atas silaturahmi dan koordinasinya dengan kami, kami sangat mensupport kegiatan sinergitas secara terpadu dalam penanganan anak diwilayah Kabupaten Cilacap. Kami mengharapkan koordinasi ini tetap berlanjut demi mewujudkan kabupaten Cilacap ramah anak dan berkurang angka Anak Berkonflik Hukum”_sambut ibu Endah diakhir pembicaraannya.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Tim Ombudsman Datangi LAPSUSKA Lakukan Pemantauan...

    Artikel Berikutnya

    Sambut baik kunjungan ombudsman RI, lapstrinuka...

    Berita terkait