Pesan Pembimbing Kemasyarakatan Kepada Klien Bapas “Selalu Berkelakuan Baik”

    Pesan Pembimbing Kemasyarakatan Kepada Klien Bapas “Selalu Berkelakuan Baik”
    Pesan Pembimbing Kemasyarakatan Kepada Klien Bapas “Selalu Berkelakuan Baik”

    Cilacap - Pada hari Kamis,  Balai Pemasyarakatan kelas II Nusakambangan tetap memberikan pelayanan kepada Klien Pemasyarakatan dan Masyarakat. Layanan Bapas Melayani di Dermaga Wijayapura (Baladewa) menerima Klien Bapas berinisial AH yang melaksanakan wajib lapor. AH (45) merupakan klien pemasyarakatan yang pernah terlibat kasus Pencurian. Pada bulan Agustus 2023 Klien Bapas tersebut mendapatkan Program Cuti Bersyarat setelah menjalani pembinaan di Lapas Kelas IIB Cilacap. AH yang sedang menjalani Program Cuti Bersyarat menjalani sisa masa pembinaannya dirumah, Senin (20/11/2023).

    Sebagai Klien Bapas, ia harus mematuhi peraturan-peraturan sebagai Klien Pemasyarakatan. Peraturan tersebut tertuang dalam Kontrak Bimbingan yang ditandatangi oleh seluruh Klien Bapas ketika melaksanakan registrasi sebagai Klien Pemasyarakatan. Terdapat beberapa persyaratan yang bisa mengakibatkan Program Cuti Bersyarat dicabut, antara lain:
    a. Syarat Umum, melakukan pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka/terpidana; 
    b. Syarat Khusus yang terdiri atas : 
    1) Menimbulkan keresahan dalam masyarakat. 
    2) Tidak melaksanakan kewajiban melapor kepada Bapas yang membimbing paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut. 
    3) Tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas yang membimbing, dan atau 
    4) Tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Bapas. 

    AH mengungkapkan ia merasa sangat bersyukur bisa kembali ke tengah keluarga dan masyarakat. Saat ini ia sangat berhati-hati dalam bertindak sehingga ia tidak melakukan pelanggaran hukum lagi. AH mengatakan saat ini ia bekerja sebagai nelayan, ia sangat berhati-hati dalam bertindak agar tidak melakukan pelanggaran hukum lagi. “Selalu berkelakuan baik, patuhi peraturan yang berlaku serta jangan melakukan pelanggaran hukum lagi. Jangan lupa untuk selalu berkomunikasi dengan pembimbing kemasyarakatan dan apabila ada kendala jangan sungkan untuk bertanya kepada pembimbing kemasyarakatan serta upayakan untuk selalu melakukan kegiatan wajib lapor setiap bulannya” pesan Unggul Sanubari sebagai Pembimbing Kemasyarakatan.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Bersatu dalam Doa: Ibadah Virtual WBP Lapas...

    Artikel Berikutnya

    Ibadah Zoom Sebagai Wujud Kebersamaan WBP...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Finalisasi Modul Konseling Narapidana Terorisme Rentan Terwujud dalam Lokakarya Sinergi Dirjenpas dan Yayasan Penerimaan Internasional Indonesia

    Follow Us

    Tags