Hari Raya Waisak, Satu Warga Binaan Lapas Cilacap Peroleh Remisi

    Hari Raya Waisak, Satu Warga Binaan Lapas Cilacap Peroleh Remisi

    **

    CILACAP - Hari Raya Waisak membawa kebahagiaan bagi seluruh umat beragama Buddha. Tidak terkecuali bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sedang menjalani masa pidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Satu orang Warga Binaan Lapas Kelas IIB Cilacap memperoleh Remisi Khusus (RK) Waisak, Kamis, (23/05).

    RK Waisak 2568 BE Tahun 2024 diberikan kepada WBP Umat Budhha selayaknya RK yang diperoleh oleh warga binaan beragama lainnya sesuai dengan hari raya besar agama tersebut seperti Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idulfitri. Pada Lapas Cilacap sendiri terdapat satu orang WBP Umat Buddha yang memperoleh RK Waisak.

    Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja, Wahyuddin Rani mengatakan, bahwa Warga Binaan tersebut telah memenuhi segala persyaratan sehingga berhak mendapatkan Remisi.
    “Warga Binaan yang memperoleh remisi tentunya yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang telah diatur pada undang-undang serta regulasi lainnya, ” ujarnya. 

    Sementara Kepala Lapas Kelas IIB Cilacap, Dedi Cahyadi memastikan tidak ada diskriminasi dalam pemberian remisi. Selama memenuhi segala persyaratan yang ada, setiap WBP dipastikan dapat memperoleh hak-haknya tanpa dipersulit.

    “Pemberian RK Waisak ini kami harapkan mampu memotivasi warga binaan untuk selalu memperbaiki diri sehingga menjadi pribadi yang lebih baik, aktif dalam mengikuti segala kegiatan pembinaan yang ada sehingga mereka memiliki bekal saat kembali ke masyarakat, ” ujar Dedi. 

    pemasyarakatan lapas cilacap
    Ghina Hazalah

    Ghina Hazalah

    Artikel Sebelumnya

    Hari Raya Waisak, 12 Warga Binaan Lapas...

    Artikel Berikutnya

    Monitoring dan Evaluasi, Kasi Admin Kamtib...

    Berita terkait